Berita Bisnis UKM - Apa sih Bisnis UKM? Bisnis UKM ialah bisnis dari yang kecil hingga Menenngah, sesuai dari singkatan dari UKM itu sendiri UKM adalah Usaha Kecil Dan Menengah. Kenapa Disebut Bisnis UKM? Karena bisa disebut UKM suatu usaha yang mempunyai kekayaan maksimal 200Juta belum termasuk Nilai tanah, bangunan, Dan Usaha UKM ini berdiri sendiri tanpa ada bantuan pihak lain. Akan tetapi tetap mendapat perlindungan dari persaingan yang tidak sehat oleh pemerintah menurut keputusan Presiden RI no.99 Tahun 1998.
Untuk anda yang ingin menetahui informasi seputar UKM anda bisa pilih kategori Bisnis UKM di atas, dan peluang usaha akan saya sebutka disana. Dan di dalam artikel ini saya akan jelaskan tentang sejarah UKM , ciri-ciri bisnis Ukm dan lain sebagainya.
5 Kriteria Bisnis Kecil
1, Kekayaan Maksimal 200 juta.
Suatu usaha kecil bisa disebut dalam bisnis UKM ialah memiliki kekayaan maksimal Rp200.000.000.000; Jika kekayaan yang dimiliki suatu usaha melebihi nilai 200 juta bukan dikategorikan bisnis UKM lagi.
2. Milik Warga Negara Indonesia WNI
Jika anda ingin mendirikan bisnis UKM anda harus warga indonesia, agar bisa mendapat perlindungan yang sesuai dengan ketentuan sebagai barga negara indonesia.
3. Memili Penghasilan maksimal 1.000.000.000
Untuk kriteria yang ke tiga ini bisa disebut dengan jenis bisnis kecil yaitu memiliki penghasilan tahunan maksimal satu molyard rupiah.
4. Berbentuk Usaha Perseorangan
Dan yang ke empat ini ialah usaha yang dibentuk sendiri dan usaha yang memiliki badan hukum maupun tidak termasuk didalamnya yaitu koperasi.
5. Berdiri Sendiri.
Yang disebutkan dalam kategori bisnis kecil menengah yang kelima ini ialah usaha yang didirikan sendiri, tidah sebagai anak perusahaan dan lain sebagainya.
Berita Bisnis UKM bisa anda temukan di menu Bisnis UKM. disana anda akan mendapatkan berbagai bisnis UKM yang anda inginkan. Jangan lupa beri saran kami untuk memperbaiki kekurangan kami sebagai admin peluangbisnis.gq

Comments
Post a Comment